Permohonan Pengurangan
Wajib Pajak dapat diajukan secara:
1.
perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum
dalam SKP PBB; atau
2.
perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang
yang tercantum dalam SPPT.
Permohonan Pengurangan secara
kolektif dapat diajukan:
·
sebelum SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu
objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan,
veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/
dudanya dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah); atau
·
setelah SPPT diterbitkan dalam hal:
1. kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya
orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan,
penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dengan PBB yang
terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. kondisi tertentu lainnya Wajib Pajak Orang Pribadi
dengan PBB yang terutang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
atau
3. objek pajak sehubungan dengan Bencana alam dan Sebab
lain yang luar biasa dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Persyaratan Mengajukan Permohonan
Permohonan Pengurangan yang
diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan:
1.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
2.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang
jelas,
3.
diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
4.
dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan
Pengurangan;
5.
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku
ketentuan sebagai berikut:
o
Surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa
Khusus, untuk:
1.
Wajib Pajak Badan; atau
2.
Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang
lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
o
Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa,
untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
6.
diajukan dalam jangka waktu:
o
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
SPPT;
o
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP
PBB;
o
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
Surat Keputusan Keberatan PBB;
o
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya
bencana alam; atau
o
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya
sebab lain yang luar biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya;
7.
tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya
atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak
terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan tidak diajukan
keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal
diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat
Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding
8.
tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang
dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan
Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak
diajukan Banding
9.
Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi,
maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang
bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah,
disertai penjelasan seperlunya
Dokumen Pendukung
a.
Objek pajak
yang wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela
kemerdekaan, penerimaan tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dapat
berupa:
1.
Fotokopi
kartu tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat keputusan tentang pengakuan,
Pengesahaan, dan Penganugerahan Gelar kehiormatan dari pejabat yang berwenang.
2.
Fotokopi
bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
3.
Dokumen pendukung lainnya
b.
Objek pajak
yang wajib pajak-nya orang pribadi yang penghasilanya semata-mata berasal dari
pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit di penuhi dapat berupa:
1.
Fotokopi
surat keputusan pensiun
2.
Fotokopi
slip pensiun atau dokumen sejenis lainnya
3.
Fotokopi
kartu keluarga
4.
Fotokopi
rekening tagihan listrik, air dan telepon
5.
Fotokopi
bukti pelunasan PBB Tahun pajak sebelumnya
6.
Dokumen
pendukung lainnya
c.
Objek pajak
yang wajib pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehinga
kewajiban PBB-nya sulit di penuhi dapat berupa:
1.
Surat
pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak
rendah
2.
Fotokopi
keluarga
3.
Fototkopi
tagihan listrik, air, telepon
4.
Fotokopi
bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
5.
Dokumen
pendukung lainnya
d.
Objek pajak
yang wajib pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual
objek pajak per meterperseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan
dampak positif pembangunan dapat berupa:
1.
Surat
pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak
rendah
2.
Fotokopi
SPPT tahun sebelumnya
3.
Fotokopi
kartu keluarga
4.
Fotokopi
rekening tagihan listrik, air dan telepon
5.
Fotokopi
bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
6.
Dokumen
pendukung lainnya
e. Untuk WP Badan yang mengalami kesulitan dan kerugiaan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya
sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, melampirkan fotokopi :
1.
SPPT/SKP
PBB tahun yang dimohonkan;
2.
SPT Tahunan
PPh Tahun Pajak sebelumnya;
3.
STTS tahun
pajak terakhir atau struk ATM/Counter Teller pembayaran PBB;
4.
Laporan
keuangan perusahaan;
5.
Dokumen
pendukung lainnya;
f.
Untuk Objek Pajak yang
terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat
kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan
mencantumkan namanama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan
mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
sumber : www.klinikpajak.com
sumber : www.klinikpajak.com
Masukkan komentar Anda...jika mengurus pengurangan pbb 2017, harus tunggu sppt 2017 keluar dulu kah? mohon penjelasannya.
BalasHapus