Rabu, 03 Oktober 2012

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB

Permohonan Pengurangan PBB
Permohonan Pengurangan Wajib Pajak dapat diajukan secara:
1.         perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
2.         perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
Permohonan Pengurangan secara kolektif  dapat diajukan:
·           sebelum SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya  dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
·           setelah SPPT diterbitkan dalam hal:
1. kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. kondisi tertentu lainnya Wajib Pajak Orang Pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
3.   objek pajak sehubungan dengan Bencana alam dan Sebab lain yang luar biasa dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Persyaratan Mengajukan Permohonan

Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan  harus memenuhi persyaratan:
1.         1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
2.         diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
3.         diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
4.         dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
5.         surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
o     Surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
1.         Wajib Pajak Badan; atau
2.         Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
o     Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
6.         diajukan dalam jangka waktu:
o     3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
o     1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
o     1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
o     3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
o     3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
7.         tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding
8.         tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding
9.         Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya

Dokumen Pendukung

a.       Objek pajak yang wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerimaan tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dapat berupa:
1.         Fotokopi kartu tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat keputusan tentang pengakuan, Pengesahaan, dan Penganugerahan Gelar kehiormatan dari pejabat yang berwenang.
2.         Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
3.         Dokumen  pendukung  lainnya

b.       Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang penghasilanya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit di penuhi dapat berupa:
1.         Fotokopi surat keputusan pensiun
2.         Fotokopi slip pensiun atau dokumen sejenis lainnya
3.         Fotokopi kartu keluarga
4.         Fotokopi rekening tagihan listrik, air dan telepon
5.         Fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun pajak sebelumnya
6.         Dokumen pendukung lainnya

c.       Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehinga kewajiban PBB-nya sulit di penuhi dapat berupa:
1.         Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah
2.         Fotokopi keluarga
3.         Fototkopi tagihan listrik, air, telepon
4.         Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
5.         Dokumen pendukung lainnya

d.       Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual objek pajak per meterperseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa:
1.         Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah
2.         Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
3.         Fotokopi kartu keluarga
4.         Fotokopi rekening tagihan listrik, air dan telepon
5.         Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
6.         Dokumen pendukung lainnya

e.       Untuk WP Badan yang mengalami kesulitan dan kerugiaan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, melampirkan fotokopi :
1.         SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
2.         SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
3.         STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/Counter Teller pembayaran PBB;
4.         Laporan keuangan perusahaan;
5.         Dokumen pendukung lainnya;

f.        Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan namanama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

sumber : www.klinikpajak.com

1 komentar:

  1. Masukkan komentar Anda...jika mengurus pengurangan pbb 2017, harus tunggu sppt 2017 keluar dulu kah? mohon penjelasannya.

    BalasHapus