Rabu, 03 Oktober 2012

CETAK SK PENGURANGAN DAN BUKU PENJAGAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB PADA APLIKASI SISMIOP

CETAK SK PENGURANGAN

Wajib Pajak mengajukan Pengurangan secara tertulis kepada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta.
Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT dan / atau SKP. Pengajuan permohonan pengurangan tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu selambat – lambatnya 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan / atau SKP.
Adalah proses yang digunakan untuk :
§  Pencetakan SK Pengurangan.

Tampilan Form Cetak SK Pengurangan sebelum SPPT   dapat dilihat pada gambar dibawah ini :



Cara pengisian Cetak SK Pengurangan PST / sebelum SPPT :
1.   Nomor Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan di Input Data    Pengurangan PST / sebelum SPPT.
2.       Tanggal Cetak, ketikkan tanggal pada saat pencetakan sk pengurangan pst / sebelum sppt.
3.   Aktifkan tombol perintah PROSES dengan menggunakan tombol Alt – P, tombol Tab, tombol enter atau dengan menggunakan mouse.
4.      Untuk Tombol Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.

BUKU PENJAGAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN.


Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara tertulis pada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta.
Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT dan / atau SKP. Pengajuan permohonan pengurangan yang sudah diproses akan tercatat pada buku penjagaan penyelesaian permohonan pengurangan. Buku Penjagaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan digunakan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Adalah proses yang digunakan untuk :
§  Pencetakan buku penjagaan penyelesaian permohonan pengurangan.

Tampilan Form Buku Penjagaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


Cara pengisian Buku Penjagaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan :
1.       Tahun, ketikkan tahun berjalan pada saat pengajuan permohonan pengurangan dari wajib pajak. Isian tahun ini juga bisa untuk melihat data permohonan pengurangan tahun – tahun sebelumnya.
2.   Aktifkan tombol perintah CETAK untuk melakukan pencetakan buku penjagaan penyelesaian permohonan pengurangan. Dapat dengan menggunakan tombol Alt – C, tombol Tab / Shift Tab, atau klik langsung dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
3.       Untuk Tombol Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.

di bawah ini sediakan tutorial penyelesaian Permohonan Pengurangan pada Aplikasi SISMIOP.
Video 1


Video 2


Video 3


Video 4

sumber : "Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setiabudi

MODUL PENGURANGAN PBB DALAM APLIKASI SISMIOP

Input Data Pengurangan
Adalah proses yang digunakan untuk :
1.                  Perekaman Pengurangan Permanen.
2.                  Pemutakhiran Pengurangan Permanen.
3.                  Perekaman Pengurangan PST / sebelum SPPT.
4.                  Pemutakhiran Pengurangan PST / sebelum SPPT.
5.                  Perekaman Pengurangan Pengenaan JPB.
6.                  Pemutakhiran Pengurangan Pengenaan JPB.
7.                  Perekaman Pengurangan Denda Administrasi.
8.                  Pemutakhiran Pengurangan Denda Administrasi.

Tampilan Form Input Data Pengurangan. Seperti pada tampilan dibawah ini :















1.       Untuk pengisian Data Pengurangan lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST, cara lihat user manual Input Data Permohonan di PST untuk mendapatkan nomor pelayanan.
2.       Buka menu form Input Data Pengurangan, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data Permohonan.
3.       Jenis SK Pengurangan, ketikkan kode jenis sk pengurangan dengan angka tidak boleh dengan huruf. Kode Jenis SK Pengurangan terdiri dari 1 digit. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9 sehingga muncul tampilan sbb :






SK Pengurangan dengan Jenis :
* Pengurangan SPPT   =  pengajuan pengurangan terhadap SPPT.
* Pengurangan Denda Administrasi   =  Pengajuan pengurangan pembayaran terhadap   Denda Administrasi.
* Pengurangan SKP SPOP   =  Pengajuan pengurangan terhadap pengurangan SKP karena belum mengembalikan SPOP.
* Pengurangan SKP KB   =  pengajuan pengurangan terhadap pengurangan SKP terhadap SKP KB.
Arahkan kursor pada pilihan kode jenis sk pengurangan dengan menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
4.       Nomor SK, ketikkan nomor dari sk pengurangan sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep surat keputusan pengurangan.
5.       Tanggal SK, ketikkan tanggal dari sk pengurangan sesuai dengan konsep tanggal yang tercantum pada sk pengurangan.
6.       Nomor BAP Kantor, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kantor.
7.       Tanggal BAP Kantor, ketikkan tanggal berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan tanggal BAP Kantor.
8.       Nomor BAP Lapangan, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan lapangan sesuai
dengan BAP Lapangan.
9.       Tanggal BAP Lapangan, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan lapangan sesuai
dengan tanggal BAP Lapangan.



Form Input Data Pengurangan Permanen.


Pengurangan Permanen merupakan Pengurangan yang diberikan kepada Wajib Pajak secara tetap pada jangka waktu tertentu sesuai dengan parameter Tahun Pengurangan Akhir, Status Permohonan, dan Persentase Pengurangan Disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :



Cara pengisian Data Pengurangan Permanen :

1.       Tahun Akhir Pengurangan ketikkan tahun berdasarkan jangka waktu persetujuan Tahun pengurangan.
2.       Status permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian
atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
§  Untuk Status Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase pengajuan.
§  Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
§  Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.



3.       Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
4.       Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.

Form Input Data Pengurangan PST / Sebelum SPPT.


Pada Input data pengurangan ini terdapat dua proses yang terjadi yaitu :
Input Data Pengurangan PST merupakan Pengurangan yang diajukan setelah Cetak Massal oleh Individu atau Kolektif sesuai dengan parameter Status Permohonan dan Persentase Pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan PST dapat dilihat pada gambar dibawah ini :




Input Data Pengurangan sebelum SPPT merupakan pengajuan pengurangan oleh Wajib Pajak secara perorangan / kolektif (Legion Veteran) yang diajukan sebelum proses Cetak Massal sesuai dengan parameter Status Permohonan dan Persentase Pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan Sebelum SPPT dapat dilihat pada gambar dibawah ini :






Cara pengisian Data Pengurangan PST / sebelum SPPT :

1.       Status permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
§  Untuk Status Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase pengajuan.
§  Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
§  Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.
2.       Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3.       Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.



Form Input Data Pengurangan Pengenaan JPB.


Input Data Pengurangan Pengenaan JPB merupakan Pengajuan Pengurangan terhadap JPB tertentu yaitu Rumah Sakit dan Universitas sesuai dengan parameter NOP dan persentase pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan Pengenaan JPB dapat dilihat pada gambar dibawah ini :





Cara pengisian Data Pengurangan Pengenaan JPB :

1.       NOP, Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif maka Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop yang di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2.       Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3.       Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.



Form Input Data Pengurangan Atas Denda Administrasi.


Input Data Pengurangan atas Denda Administrasi merupakan pengajuan Pengurangan pembayaran terhadap denda administrasi atas permohonan Wajib Pajak sesuai dengan parameter NOP, Tahun Pengurangan, Status Permohonan dan persentase Pengurangan. Tampilan Form Input Data Pengurangan Atas Denda Administrasi dapat dilihat pada gambar dibawah ini :




Cara pengisian Data Pengurangan Denda Administrasi :
1.       NOP, untuk individu Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif maka Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop yang di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2.       Tahun Pengurangan, akan otomatis terisi tapi bisa diubah sesuai dengan tahun pengurangan yang diinginkan.
3.       Status pengurangan, ketikkan status dari pengurangan. Apakah diterima, diterima sebagian atau ditolak, hal dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
4.       Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
5.       Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.

sumber : "Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setiabudi

KEPUTUSAN PENGURANGAN PBB DAN PROSEDUR PENYELESAIANNYA

Bentuk Keputusan
Keputusan atas permohonan pengurangan besarnya PBB yang diajukan WP dapat berupa :
a.         mengabulkan seluruh permohonan;
b.         mengabulkan sebagian atau;
c.         menolak.

Prosedur Penyelesaian Pengurangan PBB Terutang
Prosedur Kerja Penyelesaian Permohonan Pengurangan atas PBB Terhutang :
1.         Wajib Pajak mengajukan permohonan atas pengurangan PBB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
2.         Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
3.         Pelaksanaan Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4.         Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan membuat penugasan kepadaAccount Representative (AR).
5.         AR meneliti pemenuhan persyaratan formal permohonan Wajib Pajak.
6.         Jika permohonan Wajib Pajak memenuhi syarat formal, AR meneliti apakah keputusan atas permohonan pengurangan PBB adalah wewenang KPP Pratama atau tidak.
7.         Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan PBB merupakan wewenang KPP Pratama, maka AR membuat uraian penelitian dan konsep surat keputusan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
8.         Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menyetujui konsep surat keputusan, kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor.
9.         Kepala Kantor meneliti, menyetujui dan menandatangani konsep surat keputusan.
10.     Surat Keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan PBB dikirim ke Wajib Pajak.
11.     Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan PBB bukan wewenang KPP Pratama, AR membuat konsep surat pengantar ke Kanwil DJP.
12.     Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak surat pengantar ke Kanwil DJP, kemudian menyerahkan kepada Kepala Kantor.
13.     Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani konsep surat pengantar.
14.     Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan PBB dikirim ke Kanwil DJP.
15.     Jika permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal, AR membuat konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses, dan menyerahkan konsep surat kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
16.     Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menyetujui konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
17.     Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
18.     Surat pemberitahuan tidak dapat diproses dikirim kepada Wajib Pajak.
Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Kepala Kantor Wilayah :
1.         Setelah surat pengantar dan permohonan pengurangan PBB diterima oleh Kepala Kanwil, Kepala Kanwil membuat disposisi kepada Kabid PKB untuk memproses permohonan pengurangan PBB.
2.         Kabid PKB membuat disposisi kepada Kasi PKB IV.
3.         Kasi PKB IV membuat disposisi kepada Penelaah Keberatan.
4.         Penelaah Keberatan membuat konsep uraian penelitian berdasarkan hasil penelitian lapangan, dan menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi PKB IV.
5.         Kasi PKB IV meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada Kabid PKB.
6.         Kabid PKB meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada Kepala Kanwil.
7.         Kepala Kanwil memberi persetujuan dan menandatangani Surat Keputusan atas permohonan pengurangan PBB.
8.         Surat Keputusan dikirim ke Wajib Pajak.
Waktu Penyelesaian :
Maksimal 3 (tiga) bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Program Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian menjadi 2 (dua) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
 Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Direktur Jenderal :
  1. Pelaksana TPT Kantor Pusat DJP menerima Berkas Permohonan, membuat registrasi dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Direktur Jenderal meneliti dan membuat penugasan kepada Direktur Keberatan dan Banding.
  3. Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan membuat penugasan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
  4. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan membuat penugasan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
  5. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan membuat penugasan kepada Penelaah Keberatan.
  6. Penelaah Keberatan membuat konsep SK Pengurangan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  7. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan. Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Penelaah memperbaiki konsep tersebut.
  8. Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Keberatan dan Banding. Dalam hal Direktur tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep tersebut.
  9. Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan memberikan persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal Direktur Keberatan dan Banding tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep tersebut.
  10. Direktur Jendearl meneliti dan memberikan persetujuan serta menandatangani SK Pengurangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep tersebut.
  11. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan (SK) melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
Jangka Waktu Penyelesaian :
KPP Pratama dan Kantor Wilayah : selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal tanda terima/tanggal stempel pos surat permohonan secara lengkap
Direktur Jenderal : selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal tanda terima/tanggal stempel pos surat permohonan secara lengkap