Adalah proses yang digunakan untuk :
1.
Perekaman
Pengurangan Permanen.
2.
Pemutakhiran
Pengurangan Permanen.
3.
Perekaman
Pengurangan PST / sebelum SPPT.
4.
Pemutakhiran
Pengurangan PST / sebelum SPPT.
5.
Perekaman
Pengurangan Pengenaan JPB.
6.
Pemutakhiran
Pengurangan Pengenaan JPB.
7.
Perekaman
Pengurangan Denda Administrasi.
8.
Pemutakhiran
Pengurangan Denda Administrasi.
Tampilan
Form Input Data Pengurangan. Seperti pada tampilan dibawah ini :
1. Untuk pengisian Data Pengurangan lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST, cara lihat user manual Input Data Permohonan di PST untuk mendapatkan nomor pelayanan.
2.
Buka menu form Input Data Pengurangan,
lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data
Permohonan.
3.
Jenis SK Pengurangan, ketikkan kode
jenis sk pengurangan dengan angka tidak boleh dengan huruf. Kode Jenis SK
Pengurangan terdiri dari 1 digit. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol
F – 9 sehingga muncul tampilan sbb :
SK
Pengurangan dengan Jenis :
* Pengurangan SPPT = pengajuan pengurangan terhadap SPPT.
* Pengurangan Denda Administrasi = Pengajuan pengurangan pembayaran terhadap Denda Administrasi.
* Pengurangan SPPT = pengajuan pengurangan terhadap SPPT.
* Pengurangan Denda Administrasi = Pengajuan pengurangan pembayaran terhadap Denda Administrasi.
*
Pengurangan SKP SPOP = Pengajuan pengurangan terhadap pengurangan
SKP karena belum mengembalikan SPOP.
*
Pengurangan SKP KB = pengajuan pengurangan terhadap pengurangan
SKP terhadap SKP KB.
Arahkan kursor
pada pilihan kode jenis sk pengurangan dengan menggunakan tombol panah atas
atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor
pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
4.
Nomor SK, ketikkan nomor dari sk
pengurangan sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep surat keputusan
pengurangan.
5.
Tanggal SK, ketikkan tanggal dari sk
pengurangan sesuai dengan konsep tanggal yang tercantum pada sk pengurangan.
6.
Nomor BAP Kantor, ketikkan nomor
berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kantor.
7.
Tanggal BAP Kantor, ketikkan tanggal
berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan tanggal BAP Kantor.
8.
Nomor BAP Lapangan, ketikkan nomor
berita acara pemeriksaan lapangan sesuai
dengan BAP Lapangan.
dengan BAP Lapangan.
9.
Tanggal BAP Lapangan, ketikkan nomor
berita acara pemeriksaan lapangan sesuai
dengan tanggal BAP Lapangan.
dengan tanggal BAP Lapangan.
Form
Input Data Pengurangan Permanen.
Pengurangan
Permanen merupakan
Pengurangan yang diberikan kepada Wajib Pajak secara tetap pada jangka waktu
tertentu sesuai dengan parameter Tahun Pengurangan Akhir, Status Permohonan,
dan Persentase Pengurangan Disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan
dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Cara pengisian Data
Pengurangan Permanen :
1. Tahun
Akhir Pengurangan ketikkan tahun berdasarkan jangka waktu persetujuan Tahun
pengurangan.
2. Status
permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian
atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
§ Untuk Status
Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase
pengajuan.
§ Untuk Status
Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih
kecil dari persentase pengajuan.
§ Untuk Status
Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.
3. Persentase
Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
4. Untuk
Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi
Form.
Form
Input Data Pengurangan PST / Sebelum SPPT.
Pada Input
data pengurangan ini terdapat dua proses yang terjadi yaitu :
Input
Data Pengurangan PST merupakan Pengurangan yang diajukan setelah Cetak Massal oleh Individu
atau Kolektif sesuai dengan parameter Status Permohonan dan Persentase
Pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan PST dapat dilihat
pada gambar dibawah ini :
Input
Data Pengurangan sebelum SPPT merupakan pengajuan pengurangan oleh Wajib Pajak secara perorangan /
kolektif (Legion Veteran) yang diajukan sebelum proses Cetak Massal sesuai
dengan parameter Status Permohonan dan Persentase Pengurangan disetujui.
Tampilan Form Input Data Pengurangan Sebelum SPPT dapat dilihat pada gambar
dibawah ini :
Cara pengisian Data
Pengurangan PST / sebelum SPPT :
1. Status
permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian atau
ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
§ Untuk Status
Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase
pengajuan.
§ Untuk Status
Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih
kecil dari persentase pengajuan.
§ Untuk Status
Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.
2. Persentase
Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3. Untuk
Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi
Form.
Form
Input Data Pengurangan Pengenaan JPB.
Input
Data Pengurangan Pengenaan JPB merupakan Pengajuan Pengurangan terhadap JPB tertentu yaitu Rumah Sakit
dan Universitas sesuai dengan parameter NOP dan persentase pengurangan
disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan Pengenaan JPB dapat dilihat
pada gambar dibawah ini :
Cara pengisian Data
Pengurangan Pengenaan JPB :
1. NOP,
Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan tombol enter
untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif maka Nop harus
dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop yang di ajukan
maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2. Persentase
Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3. Untuk
Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi
Form.
Form
Input Data Pengurangan Atas Denda Administrasi.
Input
Data Pengurangan atas Denda Administrasi merupakan pengajuan Pengurangan pembayaran terhadap
denda administrasi atas permohonan Wajib Pajak sesuai dengan parameter NOP,
Tahun Pengurangan, Status Permohonan dan persentase Pengurangan. Tampilan Form
Input Data Pengurangan Atas Denda Administrasi dapat dilihat pada gambar
dibawah ini :
Cara pengisian Data
Pengurangan Denda Administrasi :
1. NOP,
untuk individu Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan
tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif
maka Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop
yang di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang
diajukan”.
2. Tahun
Pengurangan, akan otomatis terisi tapi bisa diubah sesuai dengan tahun
pengurangan yang diinginkan.
3. Status
pengurangan, ketikkan status dari pengurangan. Apakah diterima, diterima
sebagian atau ditolak, hal dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
4. Persentase
Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
5. Untuk
Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi
Form.
sumber : "Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setiabudi
sumber : "Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setiabudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar