Rabu, 03 Oktober 2012

MODUL PENGURANGAN PBB DALAM APLIKASI SISMIOP

Input Data Pengurangan
Adalah proses yang digunakan untuk :
1.                  Perekaman Pengurangan Permanen.
2.                  Pemutakhiran Pengurangan Permanen.
3.                  Perekaman Pengurangan PST / sebelum SPPT.
4.                  Pemutakhiran Pengurangan PST / sebelum SPPT.
5.                  Perekaman Pengurangan Pengenaan JPB.
6.                  Pemutakhiran Pengurangan Pengenaan JPB.
7.                  Perekaman Pengurangan Denda Administrasi.
8.                  Pemutakhiran Pengurangan Denda Administrasi.

Tampilan Form Input Data Pengurangan. Seperti pada tampilan dibawah ini :















1.       Untuk pengisian Data Pengurangan lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST, cara lihat user manual Input Data Permohonan di PST untuk mendapatkan nomor pelayanan.
2.       Buka menu form Input Data Pengurangan, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat pada Input Data Permohonan.
3.       Jenis SK Pengurangan, ketikkan kode jenis sk pengurangan dengan angka tidak boleh dengan huruf. Kode Jenis SK Pengurangan terdiri dari 1 digit. Hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9 sehingga muncul tampilan sbb :






SK Pengurangan dengan Jenis :
* Pengurangan SPPT   =  pengajuan pengurangan terhadap SPPT.
* Pengurangan Denda Administrasi   =  Pengajuan pengurangan pembayaran terhadap   Denda Administrasi.
* Pengurangan SKP SPOP   =  Pengajuan pengurangan terhadap pengurangan SKP karena belum mengembalikan SPOP.
* Pengurangan SKP KB   =  pengajuan pengurangan terhadap pengurangan SKP terhadap SKP KB.
Arahkan kursor pada pilihan kode jenis sk pengurangan dengan menggunakan tombol panah atas atau bawah kemudian tekan enter, atau dengan menggunakan mouse. Setelah kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan mouse.
4.       Nomor SK, ketikkan nomor dari sk pengurangan sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep surat keputusan pengurangan.
5.       Tanggal SK, ketikkan tanggal dari sk pengurangan sesuai dengan konsep tanggal yang tercantum pada sk pengurangan.
6.       Nomor BAP Kantor, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kantor.
7.       Tanggal BAP Kantor, ketikkan tanggal berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan tanggal BAP Kantor.
8.       Nomor BAP Lapangan, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan lapangan sesuai
dengan BAP Lapangan.
9.       Tanggal BAP Lapangan, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan lapangan sesuai
dengan tanggal BAP Lapangan.



Form Input Data Pengurangan Permanen.


Pengurangan Permanen merupakan Pengurangan yang diberikan kepada Wajib Pajak secara tetap pada jangka waktu tertentu sesuai dengan parameter Tahun Pengurangan Akhir, Status Permohonan, dan Persentase Pengurangan Disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :



Cara pengisian Data Pengurangan Permanen :

1.       Tahun Akhir Pengurangan ketikkan tahun berdasarkan jangka waktu persetujuan Tahun pengurangan.
2.       Status permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian
atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
§  Untuk Status Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase pengajuan.
§  Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
§  Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.



3.       Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
4.       Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.

Form Input Data Pengurangan PST / Sebelum SPPT.


Pada Input data pengurangan ini terdapat dua proses yang terjadi yaitu :
Input Data Pengurangan PST merupakan Pengurangan yang diajukan setelah Cetak Massal oleh Individu atau Kolektif sesuai dengan parameter Status Permohonan dan Persentase Pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan PST dapat dilihat pada gambar dibawah ini :




Input Data Pengurangan sebelum SPPT merupakan pengajuan pengurangan oleh Wajib Pajak secara perorangan / kolektif (Legion Veteran) yang diajukan sebelum proses Cetak Massal sesuai dengan parameter Status Permohonan dan Persentase Pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan Sebelum SPPT dapat dilihat pada gambar dibawah ini :






Cara pengisian Data Pengurangan PST / sebelum SPPT :

1.       Status permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
§  Untuk Status Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase pengajuan.
§  Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
§  Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.
2.       Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3.       Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.



Form Input Data Pengurangan Pengenaan JPB.


Input Data Pengurangan Pengenaan JPB merupakan Pengajuan Pengurangan terhadap JPB tertentu yaitu Rumah Sakit dan Universitas sesuai dengan parameter NOP dan persentase pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan Pengenaan JPB dapat dilihat pada gambar dibawah ini :





Cara pengisian Data Pengurangan Pengenaan JPB :

1.       NOP, Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif maka Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop yang di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2.       Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3.       Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.



Form Input Data Pengurangan Atas Denda Administrasi.


Input Data Pengurangan atas Denda Administrasi merupakan pengajuan Pengurangan pembayaran terhadap denda administrasi atas permohonan Wajib Pajak sesuai dengan parameter NOP, Tahun Pengurangan, Status Permohonan dan persentase Pengurangan. Tampilan Form Input Data Pengurangan Atas Denda Administrasi dapat dilihat pada gambar dibawah ini :




Cara pengisian Data Pengurangan Denda Administrasi :
1.       NOP, untuk individu Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif maka Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop yang di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2.       Tahun Pengurangan, akan otomatis terisi tapi bisa diubah sesuai dengan tahun pengurangan yang diinginkan.
3.       Status pengurangan, ketikkan status dari pengurangan. Apakah diterima, diterima sebagian atau ditolak, hal dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
4.       Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
5.       Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form.

sumber : "Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setiabudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar