Wajib Pajak
mengajukan Pengurangan secara tertulis kepada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase
pengurangan yang diminta.
Pengurangan
atas Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terhutang yang tercantum
dalam SPPT dan / atau SKP. Pengajuan permohonan pengurangan tersebut dapat
diajukan dalam jangka waktu selambat – lambatnya 60 ( enam puluh ) hari sejak
tanggal diterimanya SPPT dan / atau SKP.
Adalah proses yang digunakan untuk :
§ Pencetakan SK
Pengurangan.
Cara pengisian Cetak
SK Pengurangan PST / sebelum SPPT :
1. Nomor Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan di Input Data Pengurangan PST / sebelum SPPT.
1. Nomor Pelayanan, ketikkan nomor pelayanan sesuai dengan nomor pelayanan di Input Data Pengurangan PST / sebelum SPPT.
2. Tanggal Cetak, ketikkan tanggal pada
saat pencetakan sk pengurangan pst / sebelum sppt.
3. Aktifkan tombol perintah PROSES
dengan menggunakan tombol Alt – P, tombol Tab, tombol enter atau dengan
menggunakan mouse.
4. Untuk Tombol Batal dan Keluar lihat Tombol
Navigasi Form.
BUKU PENJAGAAN
PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan secara tertulis pada Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase
pengurangan yang diminta.
Pengurangan atas Pajak Bumi dan Bangunan diberikan
atas pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT dan / atau SKP. Pengajuan
permohonan pengurangan yang sudah diproses akan tercatat pada buku penjagaan
penyelesaian permohonan pengurangan. Buku Penjagaan Penyelesaian Permohonan
Pengurangan digunakan selama tahun pajak yang bersangkutan.
Adalah proses yang digunakan untuk :
§ Pencetakan
buku penjagaan penyelesaian permohonan pengurangan.
Tampilan Form Buku Penjagaan Penyelesaian
Permohonan Pengurangan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Cara pengisian Buku
Penjagaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan :
1. Tahun,
ketikkan tahun berjalan pada saat pengajuan permohonan pengurangan dari wajib
pajak. Isian tahun ini juga bisa untuk melihat data permohonan pengurangan
tahun – tahun sebelumnya.
2. Aktifkan
tombol perintah CETAK untuk melakukan pencetakan buku penjagaan
penyelesaian permohonan pengurangan. Dapat dengan menggunakan tombol Alt – C,
tombol Tab / Shift Tab, atau klik langsung dengan menggunakan mouse. Setelah
kursor pada tempat yang dituju tekan enter atau klik dua kali berurutan dengan
mouse.
3. Untuk
Tombol Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi
Form.
di bawah ini sediakan tutorial penyelesaian Permohonan Pengurangan pada Aplikasi SISMIOP.
sumber : "Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setiabudi
di bawah ini sediakan tutorial penyelesaian Permohonan Pengurangan pada Aplikasi SISMIOP.
Video 1
Video 2
Video 3
Video 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar