- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 18/PJ/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.6/1999 sebagaimana telah diganti dengan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Rabu, 03 Oktober 2012
DASAR HUKUM PENGURANGAN PBB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar