Rabu, 03 Oktober 2012

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB

Permohonan Pengurangan PBB
Permohonan Pengurangan Wajib Pajak dapat diajukan secara:
1.         perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
2.         perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
Permohonan Pengurangan secara kolektif  dapat diajukan:
·           sebelum SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya  dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
·           setelah SPPT diterbitkan dalam hal:
1. kondisi tertentu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2. kondisi tertentu lainnya Wajib Pajak Orang Pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau
3.   objek pajak sehubungan dengan Bencana alam dan Sebab lain yang luar biasa dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Persyaratan Mengajukan Permohonan

Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan  harus memenuhi persyaratan:
1.         1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
2.         diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
3.         diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
4.         dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
5.         surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
o     Surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
1.         Wajib Pajak Badan; atau
2.         Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
o     Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
6.         diajukan dalam jangka waktu:
o     3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
o     1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
o     1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
o     3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
o     3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
7.         tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding
8.         tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding
9.         Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya

Dokumen Pendukung

a.       Objek pajak yang wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerimaan tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya dapat berupa:
1.         Fotokopi kartu tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat keputusan tentang pengakuan, Pengesahaan, dan Penganugerahan Gelar kehiormatan dari pejabat yang berwenang.
2.         Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
3.         Dokumen  pendukung  lainnya

b.       Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang penghasilanya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit di penuhi dapat berupa:
1.         Fotokopi surat keputusan pensiun
2.         Fotokopi slip pensiun atau dokumen sejenis lainnya
3.         Fotokopi kartu keluarga
4.         Fotokopi rekening tagihan listrik, air dan telepon
5.         Fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun pajak sebelumnya
6.         Dokumen pendukung lainnya

c.       Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehinga kewajiban PBB-nya sulit di penuhi dapat berupa:
1.         Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah
2.         Fotokopi keluarga
3.         Fototkopi tagihan listrik, air, telepon
4.         Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
5.         Dokumen pendukung lainnya

d.       Objek pajak yang wajib pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual objek pajak per meterperseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa:
1.         Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah
2.         Fotokopi SPPT tahun sebelumnya
3.         Fotokopi kartu keluarga
4.         Fotokopi rekening tagihan listrik, air dan telepon
5.         Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya
6.         Dokumen pendukung lainnya

e.       Untuk WP Badan yang mengalami kesulitan dan kerugiaan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, melampirkan fotokopi :
1.         SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
2.         SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
3.         STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/Counter Teller pembayaran PBB;
4.         Laporan keuangan perusahaan;
5.         Dokumen pendukung lainnya;

f.        Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan namanama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

sumber : www.klinikpajak.com

BESARNYA PENGURANGAN PBB

  1. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu yaitu objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
  2. Sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu yaitu objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi, objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi, dan/atau objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, atau objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
  3. Sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa yaitu Bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor atau sebab lain yang luar biasa yang meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.

 

PENGERTIAN PENGURANGAN PBB


Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak dalam hal :
  • karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
  • dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
A. Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya      dengan Subyek Pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :

  1. Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
  3. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
  4. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
  5. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
  6. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.

B. Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman).


DASAR HUKUM PENGURANGAN PBB


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER - 18/PJ/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  6/PJ/2008  Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.6/1999  sebagaimana telah diganti dengan  dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.